Jakarta – Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda. Penundaan dilakukan karena KPK tidak hadir.
KPK pada 16 Januari lalu telah mengirimkan permohonan penundaan sidang ke PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto dan hakim kemudian menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025) mendatang.
“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” tambahnya.
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Adapun pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1).
Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada tahun 2020. Suap itu diberikan agar Wahyu membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terhadap Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri masih buron. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap Harun. (detik)