seputar – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melontarkan permintaan maaf dua kali dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Permintaan maaf pertama disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia meminta maaf atas sederet kasus yang terjadi di tubuh antirasuah itu.
Gufron menyebut permintaan maaf itu dia sampaikan mewakili lembaga. Adapun sederet kasus itu di antaranya, menerima pungutan liar (pungli), melakukan kejahatan asusila kepada istri tahanan, hingga menggelapkan uang dinas.
“Jadi pertama, saya atas nama pimpinan dan lembaga, KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa ternyata KPK kebobolan,” kata Gufron di Jakarta, Kamis (13/7).
Kasus pungli sebelumnya sudah diakui Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan. Dia menyebut pelaku merupakan pejabat rumah tahanan lembaga antirasuah. Oleh sebab itu, Dewas meminta pimpinan menindaklanjuti kasus tersebut.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan kasus pungli itu berkaitan dengan kejahatan asusila yang melibatkan pegawai lembaga antirasuah.
Novel menjelaskan kasus itu terbongkar akibat seorang istri tahanan melapor telah mendapat perlakukan asusila dari petugas lembaga antirasuah dan dimintai sejumlah uang.
“Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK,” kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6).
KPK juga telah mengakui soal kasus pelecehan seksual atau perlakuan asusila terhadap istri tahanan yang dilakukan salah seorang pegawainya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan yang melakukan tindakan asusila tersebut.
“Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Selain kasus pungutan liar dan tindakan asusila, ada seorang pegawai KPK yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas. Pegawai itu adalah Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.
Pegawai tersebut diduga hasil korupsi perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta untuk belanja dan jalan-jalan.
Permintaan maaf kedua kalinya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (27/7).
Johanns meminta maaf dan mengaku khilaf atas nama lembaganya kepada rombongan petinggi TNI karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.
Permintaan maaf disampaikan Usai audiensi dengan rombongan militer yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dua perwira TNI yakni Henri selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Afri selaku Koorsmin Kabasarnas sempat diumumkan lembaga antirasuah sebagai tersangka.
Henri melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI itu di kantornya, Jakarta Selatan.
“Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” imbuhnya. (CNN)