seputar-Medan | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan telah menerima laporan dugaan persaingan usaha terkait proyek lampu pocong dan panti sosial tahap II di Kota Medan.
Dugaan adanya praktik monopoli atau persaiangan usaha tidak sehat terkait proyek pembangunan lampu pocong dan panti sosial tahap II di Kota Medan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan.
Ketua KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas didampingi Shobi Kurnia selaku Kabid Kajian dan Advokasi, Hardianto selaku Kabid Penegakan Hukum Kanwil I KPPU Medan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu.
Melansir OkeMedan, Rabu (06/12/2023), Ridho mengatakan pihaknya bahkan telah mengirim surat panggilan serta meminta data LPSE terkait proyek lampu pocong yang berasal dari APBD 2022 senilai Rp21 miliar dari total pagu Rp25 miliar tersebut.
Diketahui, proyek Lampu Pocong sendiri sudah dibatalkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution lantaran dianggap sebagai proyek gagal dan pihak kontraktor diperintahkan mengembalikan seluruh duit yang telah dibayar ke Pemko Medan.
Kemudian untuk panti sosial, laporannya baru diterima KPPU. Nilai proyek tersebut mencapai Rp53 miliar dari total pagu Rp55 miliar yang berasal dari APBD 2022. Lokasi panti sosial yang dibangun tersebut berada di Kecamatan Medan Tuntungan.
“Jadi laporan proyek panti sosial di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan sudah kita registrasi,” ujar Ridho.
Dikatakannya, bahwa proyek lampu pocong telah menjadi perhatian KPPU semenjak awal, di mana tidak tersangkut dalam persaingan usaha.
Hal ini dikarenakan dalam penawaran diikuti hanya satu peserta, namun mengindikasi bahwa ada dugaan pinjam pakai perusahaan.
Pesertanya satu namun ketika mendaftar dalam penawaran paket pekerjaan diindikasikan menggunakan nama perusahaan lain tapi pekerjanya tetap orang yang sama.
Jadi sebagaimana putusan KPPU biasanya berkaitan dengan persaingan usaha akan tetapi di proyek lampu pocong itu tidak ditemukan karena yang mendaftar hanya satu pelaku usaha sehingga itu yang dimenangkan.
Bila beranjak dari penawaran tender biasanya diikuti lebih dari satu pelaku usaha.
“Sehingga bila diikuti lebih dari satu pelaku usaha tentunya ada penawaran yang diajukan dengan kualitas yang sesuai dengan ketentuan dengan harga yang lebih rendah dari nilai total pagu anggaran,” ucapnya.
“Nah pada waktu itu belum ada yang melaporkannya akan tetapi dengan adanya laporan maka kita segera menindaklanjutinya,” sambungnya.
Untuk itu, lanjut Ridho mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada Pokja untuk menghadiri panggilan klarifikasi tentang proyek lampu pocong ke KPPU Kanwil I Medan. (okemedan/ss)