seputar-Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota, Kota Medan memenuhi persyaratan untuk administrasi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Muhammmad Taufiqurrahman Munthe, Sabtu (14/9/2024) di Gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan.
Tiga paslon tersebut adalah Rico Tri Putra Bayu Waas-Zakiyuddin Harahap, Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani SH, dan H Hidayatullah SE-HA Yasir Ridho Loebis MSP.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi paslon wali kota dan wakil wali kota ini, pihak KPU Medan pada tanggal 22 September 2024 melakukan penetapan. Dan kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan yaitu mulai tanggal 15 sampai tanggal 17 September 2024. Kemudian, pada tanggal 18 sampai tanggal 20. Lalu, tanggal 22 dikatakan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dan di tanggal 23 kami akan melakukan pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan,” terang Taufiqurrahman didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing paslon.
Lanjut Taufik, hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses agar pada tanggal 21 atau tanggal 22 September jika masih belum diterima, juga diaktifkan surat keterangan bahwa SKR kemudian sedang diproses oleh pihak ataupun instansi.
“Jadi saya berharap itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan kita beritahukan. Selanjutnya, kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November. kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye, tempat kampanye. Saya akan memberitahukan pembagian zona kampanye. Ya karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon,” paparnya. (red)