seputar – Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebutkan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan syarat pencalonan wali kota/wakil wali kota pada Pilkada Medan 2024.
Pencalonan itu mengatur soal jumlah kursi dan jumlah suara sah dalam Pilkada Serentak 2024 dan syarat usia calon kepala daerah.
Ketua KPU Kota Medan,Mutia Atiqah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dinas dari KPU dengan surat dinas nomor 1692 tertanggal 23 Agustus 2024.
“Ya, kita (KPU Medan) telah menerima surat dinas dari KPU RI tadi malam, Jumat (23/8/2024). Prinsipnya, adalah mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan syarat pencalonan di Pilkada serentak 2024,” katanya, Sabtu (24/8/2024).
Dikatakan dua putusan ini berkaitan dengan penurunan ambang batas pencalonan dan syarat usia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.
“Untuk Pilkada Medan 2024 syarat tersebut mengakomodir minimal dukungan suara 6,5 persen dan syarat minimal usia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon,” katanya.
Dikatakan Mutia, untuk syarat suara sah, berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (pileg) bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Medan syarat minimal suara sah 76.693. “Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan, maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah,” jelasnya.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Medan pun telah menerbitkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Sudah, sudah kita keluarkan juga keputusannya,” pungkasnya. (medanbisnis)