seputar – Jakarta | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan permohonan maaf apabila kinerja pihaknya di berbagai tahap Pemilu 2024 hingga penetapan hasil akhir perolehan suara kurang memuaskan semua pihak.
“Kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan pemilih Indonesia yang merasa layanan kami, KPU beserta jajaran sampai di tingkat TPS, kurang memadai atau kurang layak,” kata Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Ia mengakui bahwa pemungutan suara yang dilaksanakan 14 Februari 2024 mungkin tidak terlaksana dengan lancar di beberapa tempat karena faktor cuaca hingga hal-hal teknis lainnya.
Terlebih, hujan deras yang dilaporkan terjadi di beberapa tempat juga sempat memaksa sejumlah panitia penyelenggara pemilu menunda pemungutan suara untuk beberapa waktu.
“Namun demikian, kami sudah mencoba berikhtiar sekuat mungkin untuk memberikan layanan terbaik dalam kegiatan Pemilu 2024 ini,” ucap Ketua KPU.
Hasyim juga mengatakan, pihaknya memahami jika peserta pemilu menyampaikan catatan keberatan maupun kritik terhadap hasil pemilu di beberapa daerah ataupun berniat menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan hak pilihnya serta penyelenggara pemilu yang telah bekerja keras memastikan kelancaran pemilu baik di dalam maupun di luar negeri.
Ia juga menyebut, KPU adalah lembaga yang melayani dua pihak, yaitu rakyat yang menunaikan hak pilihnya dan peserta pemilu yang ikut dalam kontestasi politik.
“Tentu saja, catatan, kritik, dan juga komentar akan kami jadikan bahan untuk evaluasi ke depan, terutama untuk pemilu yang terdekat, yaitu Pilkada 2024,” ucap Hasyim.
KPU RI pada Rabu malam telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029 terpilih.
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sementara itu, permohonan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden bisa diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU RI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (antara)