seputar-Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan sebanyak 176.561 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara (Sumut).
”Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional,” kata Komisioner KPU Sumut Robby Effendy Hutagalung, Rabu (18/9/2024).
Ia menyebutkan sebanyak 176.561 orang KPPS yang dibutuhkan tersebut, untuk bertugas di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Robby mengingatkan agar KPU kabupaten/kota se-Sumut tidak menerima atau merekrut anggota KPPS yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.
“Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS-nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS, dapat melihat informasi tentang persyaratan untuk mendaftar di kantor lurah/kepala desa terdekat.
“Bisa juga mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat,” ucapnya.
Bagi yang lulus seleksi calon KPPS, nantinya setelah dilantik akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Adapun gaji KPPS di Pilkada Serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS Rp900.000 dan Anggota KPPS Rp850.000,” paparnya.
Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024:
– 17-21 September, Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
– 17-28 September, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
– 30 September-5 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
– 5-7 Oktober, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
– 7 November, penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
– 7 November-8 Desember, masa kerja KPPS. (red)