seputar – Medan | Mantan kepala desa (kades) di Desa Serambu Indah, Kota Langsa, Aceh, bernama TM Ridhasa alias Tomy divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim menyatakan Tomy bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata ketua majelis hakim Phillip Mark Soentpiet, Kamis, (26/10/2023).
Phillip juga memvonis dengan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap terdakwa. Denda tersebut akan diganti pidana penjara selama 6 bulan apabila terdakwa tak membayar denda.
“Dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” lanjutnya.
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara. Tomy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara pada 14 September 2023.
Kasus ini bermula pada 19 April 2023 ketika rekanan terdakwa Dudy Iskandar alis Jul mendapatkan telepon dari seseorang bernama Johan untuk mengantar sabu ke Depok dan kemudian mengajak terdakwa.
Singkat cerita, terdakwa dan rekannya pergi ke Medan untuk mengambil sabu seberat 6 kg. Rencananya, barang tersebut dikirim melalui jalur udara oleh terdakwa.
Namun saat dilakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu, barang tersebut yang dikemas melalui koper terdeteksi x-ray. Alhasil terdakwa ditangkap. Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan terdapat satu rekan lainnya dalam menjalankan kejahatan tersebut. Kemudian rekan terdakwa yakni Jul ditangkap oleh kepolisian.
Akibat perbuatannya itu terdakwa diadili di PN Medan pertama kali pada 12 Juli 2023. Sidang dakwaan itu sempat ditunda 2 kali lantaran terdakwa tak mampu dihadirkan oleh jaksa. (detik)