seputar – Medan | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan lima perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Penghentian penuntutan lima tersangka itu setelah Wakajati Muhammad Syarifuddin didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar dan jajaran mengekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh secara daring,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis (2/11/2023).
Ia mengatakan perkara yang disetujui dari Kejari Asahan dengan tersangka anak di bawah umur yang dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dan ke-5 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
“Kemudian tersangka Aan Suganda Hasibuan alias Aan yang dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan kasus mencuri gawai karena desakan ekonomi,” tuturnya.
Selain itu, dia mengatakan perkara di Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan dengan tersangka Rusli alias Ulik yang dijerat Pasal 362 KUHPidana.
Selanjutnya tersangka Muslim alias Alim yang dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Kemudian tersangka Ruslan alias Roy yang dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
“Penuntutan ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam,” kata Yos.
Dia menambahkan proses pelaksanaan perdamaian itu disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya. (antara)