seputar-Medan | Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi anggaran program pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020.
Salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan dua tersangka yang ditahan adalah Aris Yudhariansyah selaku Sekretaris Dinkes Sumut merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Ferdinan Hamzah Suregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
“Dua tersangka ini terlibat dugaan korupsi penyelewengan dan mark up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tahun anggaran 2020,” ujar Yos, Rabu (14/8/2024)
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura dari pihak swasta selaku rekanan. Keduanya telah mulai disidangkan di pengadilan. Dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka (AY dan FHS) terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.
“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80,” sebut Yos.
Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos, karena Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti. Kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
Yos menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. (red)