seputar-Jakarta | Otoritas Taliban kembali mengeksekusi mati seorang terpidana pembunuh di depan umum. Napi tersebut dieksekusi mati dengan tembakan yang disaksikan ribuan penonton di sebuah stadion olahraga di Afghanistan pada hari Senin (26/2) waktu setempat. Ini merupakan hukuman mati ketiga yang dilaksanakan di Afghanistan dalam hitungan hari.
Pria itu – yang dinyatakan bersalah atas penikaman pada Januari 2022 – dieksekusi mati di kota Sheberghan, Afghanistan utara berdasarkan surat perintah kematian yang ditandatangani oleh pemimpin Taliban Hibatullah Akhundzada. Demikian menurut pernyataan Mahkamah Agung, seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (27/2/2024).
Pernyataan tersebut mengidentifikasi orang yang dihukum mati sebagai Nazar Muhammad dan menyatakan kasusnya telah diperiksa secara menyeluruh dan berulang kali.
Pria itu ditembak lima kali di depan keluarga korbannya – termasuk wanita dan anak-anak – serta ribuan penonton di stadion, kata seorang pejabat provinsi setempat kepada AFP.
Sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021, sejumlah eksekusi mati telah dilakukan.
Akhundzada telah memerintahkan hakim pada tahun 2022 untuk menerapkan sepenuhnya semua aspek hukum Islam – termasuk hukuman “mata diganti mata” yang dikenal sebagai “qisas”.
Berdasarkan interpretasi hukum Islam pemerintah Taliban, ketentuan tersebut memungkinkan hukuman mati sebagai balasan atas kejahatan pembunuhan.
Pekan lalu, dua pria juga dieksekusi mati di kota Ghazni, Afghanistan timur dengan beberapa tembakan berdasarkan surat perintah kematian yang juga ditandatangani oleh Akhundzada.
Menurut penghitungan AFP, sejauh ini sudah ada lima hukuman mati yang dilaksanakan sejak Taliban kembali berkuasa.
Namun, hukuman fisik – terutama cambuk – sudah umum dilakukan dan diterapkan pada sejumlah kejahatan termasuk pencurian, perzinahan, dan konsumsi alkohol.
Kelompok hak asasi manusia, Amnesty International pekan lalu menyebut kebijakan hukuman mati yang diterapkan pemerintah Taliban sebagai “penghinaan besar terhadap martabat manusia”.
“Melakukan eksekusi di depan umum menambah kekejaman hukuman mati,” kata Amnesty dalam sebuah pernyataan. (detikcom)