seputar – Jakarta | Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe emosi saat dicecar jaksa KPK soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Lukas bahkan memaki jaksa dengan kata-kata kasar.
“Saudara tahu Hotel Angkasa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
“Tidak ada,” jawab Lukas yang diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Saya tanya Pak. Bapak tahu Hotel Angkasa?” tanya jaksa lagi.
“Tidak ada. Tidak tahu,” timpal Lukas.
Jaksa lalu bertanya soal kepemilikan Hotel Angkasa kepada Lukas. Lukas lalu memaki jaksa.
“Yang punya Hotel Angkasa?” tanya jaksa.
“Kau punya!” jawab Lukas.
“Saya yang punya? Ya nggak mungkin lah. Ini saya tanya pelan-pelan kalau memang itu bukan punya saudara itu Hotel Angkasa siapa yang punya?” cecar jaksa.
“Kau punya toh. Cuk**** kau,” kata Lukas.
“Yang Mulia, ini kata-kata kasar,” ujar jaksa.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mencoba menengahi. Dia bertanya ulang kepada Lukas terkait pertanyaan yang diajukan jaksa.
“Tadi pertanyaan penuntut umum jelas ya. Apakah terdakwa mengetahui mengenai Hotel Angkasa. Dia sudah menjawab tidak tahu. Apakah kepemilikan Hotel Angkasa itu saudara tahu tidak? Saudara juga tidak tahu,” kata hakim.
Jaksa menyatakan keberatan atas kata kasar yang disampaikan Lukas Enembe. Pengacara Lukas Enembe kemudian merespons dengan menyatakan mencabut ucapan Lukas.
“Mungkin perlu disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar. Kami keberatan, Yang Mulia,” ucap jaksa.
“Pak Jaksa dan Pak Hakim atas nama terdakwa saya mencabut ucapkan ‘kau punya’ dan ‘cuk****’. Saya atas nama terdakwa mencabut,” kata pengacara Lukas, Petrus Bala, menjawab keberatan jaksa.
Lempar Mik
Lukas Enembe bahkan melempar mikrofon atau mik di dalam ruang sidang.
Jaksa awalnya bertanya soal kegiatan penukaran uang yang melibatkan Lukas dengan saksi bernama Dommy Yamamoto. Penukaran uang itu juga kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya.
“Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana? Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?” tanya jaksa.
“Begitu yang terjadi,” jawab Lukas.
“Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan tidak ada lewat Pak Lukas?” tanya hakim.
“Pokoknya itu yang terjadi,” ujar Lukas.
Jaksa terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran rupiah ke dolar Singapura. Saat dicecar pertanyaan, Lukas mendadak ngamuk dan melempar mik di dalam ruang sidang.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh lalu mencoba mendinginkan suasana. Hakim mengingatkan soal hak ingkar yang dimiliki Lukas sebagai terdakwa.
“Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau,” kata hakim.
Sejumlah pengacara Lukas Enembe lalu mendekati untuk menenangkan Lukas. OC Kaligis, salah satu tim kuasa hukum Lukas, meminta agar tensi Lukas dicek.
“Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya,” ujar OC. (detik)