seputar – Dairi | Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) bernama Justinus Sidebang (44) menyelinap masuk dan hendak memperkosa nenek inisial RS (70). Aksi itu dilakukannya saat dalam kondisi mabuk tuak.
Kaporles Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan upaya pemerkosaan itu terjadi di rumah korban pada Jumat (26/1/2024) dini hari. Saat itu, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban.
“Sebelum tersangka melakukan tindak pidana tersebut, awalnya tersangka minum tuak hingga mabuk,” kata Agus, Kamis (1/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kejadian itu berawal sekira pukul 00.30 WIB, saat korban tengah tidur di dalam rumahnya. Tiba-tiba, korban mendengar suara orang menggedor-gedor pintunya.
Lalu, korban pun beranjak dari tempat tidurnya menuju ke depan untuk mengecek hal itu. Namun, saat itu korban tidak menemukan siapapun.
Setelah itu, korban masuk ke dalam kamarnya dan kembali tidur. Selang beberapa waktu, korban mendengar suara pintu belakang rumahnya terbuka.
Saat dicek, korban menemukan pintu belakang tersebut telah terbuka. Melihat hal itu, RS pun menutup pintu tersebut dan kembali ke dalam kamarnya.
Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, korban tiba-tiba merasa tubuhnya ditindih. Saat terbangun, dia melihat pelaku telah berada di atasnya sambil menekan tangan korban. Selain itu, pelaku juga mencium pipi dan leher korban.
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku tiba-tiba mencekik leher korban sambil mengancamnya.
“Saat itu, korban langsung memasukkan tanganya ke mulut pelaku sambil menekan dengan kuat, sehingga mulut pelaku mengeluarkan darah. Tujuannya agar pelaku melepaskan tangannya dari leher korban,” jelasnya.
Namun ternyata perlawanan korban itu tak juga membuat pelaku menghentikan aksinya. Pelaku tetap menciumi korban.
Alhasil, korban melakukan perlawanan dengan meremas kemaluan pelaku. Setelah itu, pelaku pun melepaskan cekikannya ke korban.
Lalu, korban pergi melarikan diri menuju rumah tetangganya sambil meminta pertolongan. Sementara pelaku saat itu masih tetap berada di dalam kamar korban.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Dairi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku pada hari yang sama setelah kejadian. Setelah itu, pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk diproses.
“Tersangka sudah dilakukan penangkapan dan ditahan di RTP Polres Dairi,” jelas mantan Kapolsek Sawahan itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Agus, sebelum hendak memperkosa korban, pelaku sudah terlebih dahulu mabuk tuak di salah satu warung yang berada tepat di seberang rumah korban. Saat dalam kondisi mabuk, muncul niat pelaku ingin bersetubuh hingga akhirnya ingin memperkosa korban karena korban tinggal sendiri di rumahnya.
“Timbul niat tersangka ingin bersetubuh. Lalu terlintas di pikirannya bahwa korban tinggal sendirian di dalam rumahnya. Pelaku berjalan dari warung tuak ke rumah korban dan masuk ke dalam rumah melalui belakang,” pungkasnya. (detik)