Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Kamis, Mei 22, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Daerah

Mahasiswa Asal Simalungun Tetap Divonis MA Penjara Seumur Hidup, Ini Kasusnya

oleh Redaksi 15
Senin, 28 Oktober 2024, 15:25 WIB
Gedung Mahkamah Agung.

Gedung Mahkamah Agung.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap mahasiswa asal Simalungun, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi (24), karena menerima narkoba jenis ganja seberat 135 kg.

Vonis itu sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi MA No. 3907 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan Dodhy.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Dalam putusan itu juga, Hakim MA mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhkan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara menjadi tanpa denda, sehingga Dhody hanya dihukum penjara seumur hidup saja.

“Memperbaiki putusan PT Medan yang mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut mengenai pidana tanpa pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi penjara seumur hidup,” ucap Hakim Kasasi Tunggal, Salman Luthan, yang dilihat mistar.id dari laman SIPP PN Medan, Minggu (27/10/24).

MA meyakini perbuatan Dodhy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Baca juga: Bawa 135 Kg Ganja Kering, Anak di Bawah Umur dan Mahasiswa Ditangkap Polda Sumut

Diketahui sebelumnya pada tingkat PN Medan, Dodhy divonis 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Kemudian pada tingkat banding, PT Medan memperberat hukuman Dodhy menjadi penjara seumur hidup dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini terjadi pada Rabu (31/5/23) sekira pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu, Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering seberat 135 kg dari Aceh ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kg dari Ipul.

Selanjutnya sampai di daerah Tanjung Pura, Ipul mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodhy Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah) kepada Putra. Setelah itu mereka pun saling berkomunikasi.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang sudah mendapatkan informasi adanya peredaran ganja dari Aceh ke Medan menangkap Putra dan Sabar di kawasan Stabat, Langkat.

Selanjutnya, Putra dan Sabar dibawa masuk ke mobil petugas untuk interogasi. Putra pun mengaku akan memberikan ganja kering tersebut kepada Dodhy di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh Putra untuk menghubungi Dodhy dan mereka pun bersepakat bertemu di Universitas Methodist Indonesia Medan. Setibanya di lokasi dan bertemu dengan Dodhy, petugas langsung melakukan penangkapan. (mistar)

BacaJuga

Kendarai Sepeda Motor RX-King, Pelajar Tewas Ditabrak Truk

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma Terima Laporan Warga Lamdingin Mengalami Penyiksaan di Kamboja

Macet Dua Hari, Arus Kendaraan Jalinsum antara Labura dan Asahan Mulai Membaik

Tiga Jalur Perlintasan Kereta Api di Asahan Kini Dilengkapi Palang Pintu

Cuaca Ekstrem, KSOPP Danau Toba Ingatkan Nahkoda Kapal Tradisional Tetap Waspada

Pentingnya Perhatian Terhadap Geopark Kaldera Toba, Megawati Beri Surat Kepada Masinton

Dua Siswi Sekolah Dasar Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Seruai Biru-Biru

KAI – Kejari Binjai Teken Kerja Sama Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • BMKG memprakirakan sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Sabtu (17/5).(istimewa)

    Besok, BMKG Prakirakan Sejumlah wilayah di Sumut Berpotensi Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp23.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Northern Green School di Medan Mengalami Kebakaran, 12 Ruangan Terbakar Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Ubah Manajemen Penerbitan PBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Covid-19 Melonjak di Hongkong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com