seputar – Sibolga | Polres Sibolga menetapkan mantan Anggota DPRD Sibolga Muchtar Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam melalui media sosial. Begini tampang Muchtar saat diamankan di kantor polisi.
Dalam foto yang diterima Kamis (12/9/2024), Muchtar tampak mengenakan baju kaos berwarna hitam. Di sampingnya terlihat ada seorang personel polisi yang tengah berdiri. Saat berfoto itu, Muchtar diketahui tengah berada di Polres Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno membenarkan bahwa Muchtar merupakan mantan anggota DPRD Sibolga.
“Iya, mantan (anggota DPRD Sibolga), periode ini dia nggak masuk (DPRD lagi),” kata Suyatno saat dikonfirmasi detikSumut.
Suyatno menyebutkan kasus itu dilaporkan oleh Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda. Usai berstatus tersangka, Muchtar ditahan di Polres Sibolga.
“Sudah tersangka, beliau sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Muchtar Nababan diduga melakukan penistaan agama Islam melalui unggah di media sosialnya. Polres Sibolga kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus itu.
Dalam unggahan yang dilihat detikSumut, terlihat Muchtar menulis soal Muhammad dan agama Islam di akun Facebooknya. Dalam unggahan itu, Muchtar menuliskan jika ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.
“Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet,” tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.
Selain itu, Muchtar juga mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Al-Quran. Hal itu kemudian memantik kemarahan warga di Sibolga.
Dari informasi yang diterima, ratusan warga melakukan demontrasi di Polres Sibolga kemarin. Mereka meminta Muchtar ditangkap atas dugaan penistaan agama. (detik)