seputar – Simalungun | Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menjebloskan Poniman, mantan Kades Bahung Kahean ke penjara, terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), dan korupsi pengerjaan fisik di Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Tersangka Poniman dijebloskan ke penjara dan dititip di Lapas Pematangsiantar, usai menjalani serangkaian pemeriksaan marathon, oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Jumat (21/7/2023)
Kajari Kabupaten Simalungun Irfan Hervianto, didampingi Kasipidsus Kenan Lubis, dan Kasi Intel Asor Olodaiv Siagan, dalam konferensi pers menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Mantan Kades Bahung Kahean ini, terdiri dari kasus penyelewengan dana usaha peternakan Lembu dengan penyertaan modal Rp100 juta yang bersumber dari Dana Desa dipergunakan membeli 3 ekor lembu jenis Limousin.
Seiring berjalan nya waktu, karena hasilnya tidak memuaskan, 3 ekor lembu itu kemudian dijual oleh tersangka dan selanjutnya dibeli lembu lokal sebanyak 7 ekor, dan hanya berselang beberapa waktu tersangka Mantan Pangulu kemudian menjual kembali lembu tersebut dan uang hasil penjualan lembu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya menjual lembu milik Bumdes, tersangka juga melakukan korupsi dana pengerjaan sejumlah proyek fisik Desa, dengan total dugaan kerugian Negara sebesar Rp 388.761.640.
“Usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka ditahan mulai hari ini Jumat (21/7/2023) atas dugaan korupsi penjualan ternak lembu dan korupsi pelaksanaan proyek fisik Desa. Tersangka diduga telah melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi,” sebut Kajari Irfan Hervianto.
Irfan Hervianto menyebutkan, kasus ini merupakan lanjutan dari laporan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Simalungun yang menemukan adanya dugaan korupsi penggunaan dana desa.
Selanjutnya, Kajari Irfan Hervianto mengatakan tersangka Poniman dijerat dengan pasal sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001, subsider pasal 3 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (tvone)