seputar – Bandung | Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat mulai hari ini. Imam sebelumnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, terkait kasus suap dana hibah KONI.
“Iya betul. Tadi pagi beliau bebas dan menjalani pembebasan bersyarat,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, Jumat (1/3/2024).
Menurut Kusnali, Imam Nahrawi masih diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun, ia tidak mengetahui berapa lama Imam Nahrawi harus menjalani wajib lapor tersebut.
“Iya (wajib lapor). Kalau seseorang menjalani pembebasan bersyarat, sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pencairan dana hibah KONI Rp 11,5 miliar pada 2020. Di pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar. (detik)