seputar-MedanI Terkait adanya penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan modus menjual buku-buku perpajakan dalam rangka penyebarluasan informasi ke masyarakat, dengan ini Kanwil DJP Sumut I menyampaikan penegasan sebagai berikut:
Pertama, DJP tidak melakukan permintaan sejumlah uang atas penerbitan buku perpajakan dalam rangka penyebarluasan informasi perpajakan ke masyarakat.
Kedua, semua layanan yang diberikan oleh DJP adalah gratis termasuk dalam penyediaan informasi perpajakan.
Ketiga DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila menemui hal serupa silahkan melapor ke unit DJP terdekat atau melalui twitter @kring_pajak.
Demikian penegasan ini disampaikan, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Kamis (18/02/2021).
“Semoga informasi ini memberi kejelasan bagi seluruh masyarakat,” kata Bismar.
Bismar berharap, bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.
Pengukuhan Relawan
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I (Kakanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi mengukuhkan 165 Relawan Pajak Mahasiswa dan 21 Relawan Pajak Non Mahasiswa dari Asosiasi/Organisasi Perkumpulan secara virtual dan berpusat di Ruang Rapat Gedung Kanwil DJP Sumut I Medan, Rabu, (17/02/2021).
Eddi Wahyudi mengalungkan tanda pengenal Relawan Pajak secara simbolis kepada dua perwakilan Relawan Pajak, yakni Muhammad Irfan Arya, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara dan Putri Enzelina Nababan, mahasiswi jurusan Akuntansi Perpajakan Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia.
Pengukuhan diikuti oleh seluruh Relawan Pajak dan disaksikan secara daring oleh Tax Center Perguruan Tinggi di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang terdiri dari Universitas Sumatera Utara, Universitas Harapan Medan, Universitas HKBP Nommensen, Universitas Methodist Indonesia Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Universitas Pembangunan Panca Budi dan Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia.
Program Relawan Pajak 2021 yang akan berlangsung hingga 30 September 2021 ini selain memperluas asitensi dari tahun sebelumnya juga turut melibatkan konsultan pajak dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Medan dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Medan serta organisasi perkumpulan yang berasal dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Medan, Forum Komunikasi Antar Lembaga (FORKALA) Medan, dan Masyarakat Indonesia Tionghoa Sumatera Utara (MITSU) Medan.
Eddi Wahyudi dalam sambutannya meminta agar relawan pajak benar-benar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melayani masyarakat.
Harapannya, DJP dan Relawan Pajak 2021 dapat bersama-sama berupaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sekaligus memperluas peran pihak ketiga dalam berbagai kegiatan edukasi perpajakan.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Pimpinan dan Pengelola Tax Center di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang tergabung dalam DPW ATPETSI Sumut, Pimpinan Organisasi Konsultan Pajak, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menjadi relawan pajak 2021 dan seluruh Kepala KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang akan menjadi pembimbing dan pengarah dalam kegiatan Relawan Pajak 2021 ini.(Siong)