seputar-Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan skorsing atau menunda rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi karena menunggu KPU Kota Medan yang belum menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kota tersebut.
“Terakhir kita akan membacakan untuk Kota Medan. Tetapi berhubung Kota Medan belum selesai maka kita lanjut nanti. Rapat pleno kita skor sampai 20.00 WIB,” ujar Koordinator Divisi Teknis Raja Ahab Damanik yang juga menjadi pimpinan sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu 2024, di Medan, Selasa (12/3/2024).
Pada rapat pleno per hari ini, KPU Sumut melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari tiga kabupaten/kota, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Nias Selatan.
“Kabupaten Deli Serdang sudah dibacakan dan dinyatakan sah,” kata dia.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Medan berjalan dengan alot, sehingga proses tersebut tidak selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Tapi, info terakhir KPU Kota Medan sudah menyelesaikan, tinggal masukan berkas, kita masih menunggunya,” ujar Agus Arifin.
Agus mengatakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumut dilakukan perpanjangan jadwal karena ada beberapa KPU kabupaten/kota belum menyelesaikan rekapitulasi di tingkat daerah itu.
“Sesuai dengan jadwal seharusnya Minggu (10/3) hari terakhir untuk rekapitulasi tingkat provinsi. Tapi karena ini belum selesai, kita mengajukan pemberitahuan kepada KPU RI, kita perpanjang. Rencananya kita selesaikan tanggal 12 Maret 2024 untuk yang tiga kabupaten/kota,” kata dia.
Oleh karena itu, Agus Arifin menegaskan pihaknya akan bekerja secara maksimal guna menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berjenjang di Sumut ini.
“Target kita diselesaikan juga hari ini,” ujarnya.
31 Kabupaten/Kota Sudah Selesai
Agus Arifin menyebutkan KPU Sumut sejauh ini telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dari sebanyak 31 kabupaten/kota.
“Untuk rekapitulasi tingkat KPU Sumut sampai siang ini telah selesai 31 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Jadi, menyisakan dua KPU kabupaten/kota lagi,” ujarnya.
Selama rekapitulasi, Agus mengaku berjalan dengan baik meskipun banyak dihujani interupsi dari saksi-saksi yang menyampaikan keberatan dalam perhitungan perolehan suara tersebut.
“Kalau ada pihak-pihak baik peserta atau siapa pun yang keberatan dengan peroleh suaranya dapat disampaikan di forum ini untuk dapat dibuktikan, kalau emang salah, ada pergeseran atau selisih, itu harus dibuktikan di forum ini,” sebutnya.
Agus menegaskan pihaknya memberikan ruang dan kesempatan bagi peserta rapat pleno yang ingin menyampaikan keberatan terhadap perhitungan perolehan suara.
“Kami memberikan kesempatan kepada peserta dalam hal ini saksi-saksi dan juga dari KPU terkait maupun Bawaslu terkait dengan hal tersebut,” kata dia.
KPU Sumut telah memperpanjang jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi yang sebelumnya dijadwalkan mulai 4 hingga 10 Maret 2024.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatra Utara meminta proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota harus segera diselesaikan karena sudah melewati jadwal.
“Kami meminta proses rekapitulasi itu cepat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Saut Boangmanalu.
Saut mengatakan KPU kabupaten/kota harus tegas dalam rekapitulasi perhitungan suara sehingga proses tersebut tidak larut yang memakan waktu yang cukup lama.
“Terhadap permasalahan yang muncul mari kita melonggarkan pikiran sehingga tindak-tindakan perdebatan yang tidak terlalu penting jadi alasan pengunduran waktu dan itu sebaiknya masing masing membuka diri untuk kelancaran,” kata dia. (antara/ss)