Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
Merujuk peraturan itu, tertulis PPN 12 persen yang mulai berlaku akan hanya untuk barang tergolong mewah. Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor,” bunyi pasal 2 ayat 2 seperti dikutip, Rabu (1/1/25).
Selanjutnya, bunyi pasal 2 ayat 2 yakni barang kena pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Dalam peraturan tersebut, tidak dirinci barang-barang yang tergolong mewah dan akan terkena PPN 12 persen sebagaimana yang telah diatur. Begitu pun, tertulis barang-barang yang tergolong mewah akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian pasal 6 peraturan tersebut.
Peraturan ini tercantum telah ditandatangani oleh Sri Mulyani serta diundangkan di Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024 yang turut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra.
Berikut rincian barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
2. Balon udara, yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Baca juga : Menkeu Segera Umumkan Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
3. Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen. yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.
4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, yacht.
5. Kendaraan bermotor yang kena PPnBM. (Kompas)