seputar-Medan | Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima dari enam orang pelaku yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Mahadip, pemilik doorsmeer Maju Service Station di Jalan Binjai, Km 12,7, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Mirisnya, dari enam pelaku tersebut, lima diantaranya masih tergolong anak di bawah umur.
“Dari enam orang pelaku, 5 diantaranya tergolong anak di bawah umur,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Kamis (28/12/2023) .
Sahala lebih lanjut menjelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin 25 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB saat doorsmer tutup.
Simy, istri korban yang pertama kali menemukan jasad korban dalam kondisi terkapar berlumuran darah, langsung histeris sehingga membuat warga sekitar ramai berdatangan ke lokasi.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Para pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan istri korban bernama Simy,” ungkap Sahala.
Ia menyebutkan lima pelaku yang ditangkap yakni MAA (17), MR (16), KZ (23), AS (17), dan NH (15). Satu orang lagi berinisial F (16) masih dalam pengejaran (DPO).
Dari hasil pemeriksaan petugas, keenam pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. MAA berperan memiting leher dan mendorong korban hingga terjatuh. MR menusuk korban menggunakan pisau berkali-kali. KZ memukul kepala korban menggunakan besi.
Lalu NH bertindak menyediakan pisau untuk menikam tubuh korban. Sementara F (DPO) berperan mematikan CCTV di lokasi doorsmer.
Sedangkan AS berperang menyusun rencana menghabisi korban dan keluarga korban. AS juga ikut membekap kepala korban pakai bantal.
“Motif para pelaku membunuh korban lantaran sakit hati karena korban sering berkata kasar dan tidak pernah menepati janji memberikan uang pinjaman. Kemudian pada 24 Desember 2023 pukul 18.00 AS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban,” terang Sahala.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ke 3 e KUHPidana Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. (red)