Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Rencananya, putusan akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
“Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Faiz mengatakan perubahan itu telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. Diketahui, awalnya putusan sengketa pilkada akan dibacakan paling lambat 11 Maret 2025.
“Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar 2 minggu lah, kurang lebih,” ujarnya.
Faiz mengungkap sejumlah alasan dipercepatnya pembacaan putusan sengketa pilkada. Faiz mengatakan MK memegang prinsip persidangan cepat (speedy trial).
“Ya, ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat. Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif, dan kita juga mengenal adagium delay justice denied,” ujarnya.
“Jadi pemeriksaannya berlangsung dengan lancar, itu semua bisa terselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Sehingga tidak perlu kemudian Mahkamah Konstitusi menunggu dan memperlama. Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan,” imbuh dia.
Sebagai informasi, MK juga mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. (detik)