seputar-Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita mobil mewah milik Sandra Dewi berupa Rolls-Royce tipe Ghost Extended Wheelbase keluaran 2013.
Diketahui mobil mewah itu merupakan hadiah ulang tahun yang diterima Sandra Dewi dari Harvey Moeis alias sang suami.
Sandra merekam momen spesial saat ia menerima hadiah istimewa tersebut pada perayaan ulang tahunnya yang ke-40 pada 8 Agustus 2023 lalu. Saat itu, sang suami nampak memberikan hadiah kejutan sekaligus pesta yang dihadiri orang-orang terdekat.
Mobil sedan berwarna hitam itu terdaftar dengan pelat nomor spesial, yakni B 1 SDW yang merupakan inisial Sandra Dewi.
Berdasarkan catatan Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil mewah asal Inggris bermesin 6.592 cc itu bernilai pajak tinggi hampir Rp100 juta.
Secara rinci, biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang harus dikeluarkan per tahunnya adalah sebesar Rp99.786.300. Sementara itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok sebesar Rp143 ribu.
Menurut info pajak kendaraan tersebut, mobil seharga kisaran Rp18 miliar hingga Rp25 miliar di Indonesia itu sudah terlambat pajak selama 29 hari. Akibatnya, pemilik wajib bayar denda PKB sebesar Rp1.995.700 dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp35 ribu.
Jika dijumlahkan, total pajak dan denda yang harus dibayarkan adalah Rp101.960.000.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis
Kejagung telah menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata niaga timah. Sejauh ini, ada 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp271 triliun tersebut.
Kejagung menduga bahwa pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim. (cnbcindonesia)