Istilah “money laundering” diterjemahkan dengan “pencucian uang,” pertama kali menjadi sorotan dan fenomenal di Amerika Serikat pada tahun 1920 an yang dilakukan oleh Mafia kejahatan terorganisir Al Capone.
Dalam kasus itu, Al Capone melakukan pencucian uang dengan cara mencampur uang hasil kejahatan dengan aktifitas bisnis yang sah berupa perusahaan pencuci pakaian (laundromat business).
Melalui kegiatan tersebut, uang hasil kejahatan dicampur dengan uang legal dan dilaporkan kepada pemerintah bahwa semua uang yang telah dicampur itu berasal dari hasil aktifitas bisnis yang rill dan legal.
Dalam perkembangannya Pengadilan memutus Al Capone dengan kejahatan penyelewenagan pajak, tapi sejak kasus itulah istilah ‘money laundering’ mulai dikenal di seluruh dunia.
Anti-money laundering yg diatur berbagai negara di dunia hampir sama dengan ketentuan United Nation Convention on Against Illicit Trafic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances of 1988, atau yang lebih dikenal UN Drugs Convention atau Vienna Convention 1988, yg lahir di Wina, Austria pd tgl 19 Desember 1988 dan ditandatangani 106 negara, yg kemudian diratifikasi di Indonesia dg UU No. 7 Th 1997.
Saat ini kejahatan pencucian uang diatur pada UU No 15 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU). Selanjutnya UUTPPU dicabut dan diganti dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Melalui UUTPPU itu money laundering telah dikategorikan sebagai kejahatan, baik yang dilakukan perseorangan maupun oleh korporasi. Money laundering sering pula dikaitkan dengan “kejahatan kerah putih” (white collar crime) dan dilakukan untuk menyembunyikan asal usul uangnya yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Adapun dana-dana yang berasal dari tindak kejahatan dimaksud sering disembunyikan melalui lembaga jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal , perusahaan valuta asing dan instrument dalam lalu lintas keuangan
Adapun tujuan Pencucian Uang
- Menyembunyikan uang/kekayaan yang diperoleh dari kejahatan;
- Menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan hukum;
- Menghindari Pajak. Uang legal berusaha disembunyikan untuk menghindari pajak.
- Meningkatkan keuntungan. Uang ilegal diikutsertakan dalam bisnis legal.
Proses Pencucian Uang
- Placement
Penempatan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, Asuransi dan lembaga jasa keuangan lainnya. - Layering
Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana. Dalam hal ini uang illegal digabungkan dalam usaha/bisnis legal sehingga dana dimaksud seolah-olah berasal dari usaha legal. - Integration
Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman, proses pengembalian dapat berupa deviden bagi usaha berbadan hukum PT, kickback, bonus, aset tetap, dan lainnya
UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Transaksi keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Para Pelapor dalam UU No. 8 Tahun 2010 meliputi :
- Pihak penyedia jasa keuangan seperti Bank, Perusahaan pembiayaan, Perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, Dana pensiun lembaga keuangan, Perusahaan efek, Manajer investasi, Kustodian, Wali amanat, Perposan sebagai penyedia jasa giro, Pedagang valuta asing, Penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, Penyelenggara e money dan/atau e wallet, Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, Pegadaian, Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau Penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
- Penyedia barang dan/atau jasa lain, Perusahaan properti/agen property, Pedagang kenderaan bermotor, Pedagang permata dan perhiasan barang logam mulia; Pedagang barang seni dan anti; atau Balai lelang.
Adapun prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan Pelaporan adalah “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”, Para pihak pelapor wajib menerapkan Prinsip dimaksud dan Lembaga Pengawas dan Pengatur menetapkan ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pelapor.
Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi pelapor yang bergerak di bidang Industri Jasa Keuangan. Salah satu kewajiban Pelapor adalah bilamana terdapat transaksi keuangan diatas Rp100 juta atau setara dengan nominal dimaksud bagi mata uang asing.
Penyidikan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada pada Pasal 64 s.d 74 UU TPPU
Namun demikian perlu menjadi perhatian kita bersama yaitu pada Pasal 69 : Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Menurut hemat saya terkait penyidikan kasus TPPU perlu adanya Tindak Pidana Asal namun atas kasus tindak pidana asal tidak perlu sampai dengan inkrah pengadilan guna memastikan selesainya kasus TPPU.
Adapun tahapan Penuntutan diatur pada Pasal 76, sementara pada tahapan Pemeriksaan diatur pada Pasal 78 sd Pasal 82 UU TPPU.
Penulis:
Marganda A.L. Tobing
Mahasiswa Fakultas Hukum
Ilmu Hukum S2