seputar-Medan | Polsek Belawan meringkus pria berinisial ES (38) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis (29/8/2024) malam.
Dari tangan ES, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6762 AKV dan satu buah kunci pintu rumah.
Kapolsek Belawan AKP Ponijo mengungkapkan kronologi pencurian yang dilakukan ES pada Selasa (20/8/2024) lalu. Saat itu korban baru pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor di dalam rumahnya.
Kemudian korban pergi membantu ibunya berjualan di warung dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
Nahas, sekira pukul 22.00 WIB, korban dan ibunya kembali ke rumah dan mendapati pintu rumah telah terbuka. Setelah diperiksa, ternyata sepeda motor korban sudah hilang.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, kami berhasil mengidentifikasi ES sebagai pelakunya. Sehingga, langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Ponijo.
Dari hasil interogasi, ES mengakui perbuatannya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
ES mencuri sepeda motor korban bersama dengan seorang temannya berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ES juga mengaku bahwa ia membuka pintu rumah korban menggunakan kunci duplikat yang telah ia buat tanpa sepengetahuan korban,” ungkap Ponijo.
Setelah melakukan pencurian, lanjut Ponijo, sepeda motor korban dijual oleh tersangka H ke daerah Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang seharga Rp3 juta. Dari hasil pencurian tersebut, ES dan H masing-masing mendapatkan bagian Rp1.500.000.
“Saat ini tersangka ES sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih berupaya mengejar H yang saat ini berstatus DPO,” terang Ponijo.
Ponijo berharap penangkapan ini dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayah Medan Belawan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian,” pungkas Ponijo. (inews/ss)