Jakarta – Tarif pembuatan paspor resmi mengalami kenaikan mulai 17 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan informasi penting tentang perubahan tarif paspor.
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan layanan keimigrasian dan memberikan opsi yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat.
Dilansir dari laman Menpan, perubahan tarif ini bertujuan untuk memberikan masyarakat lebih banyak fleksibilitas dalam memilih jenis paspor yang paling sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka. Perubahan ini juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan yang lebih baik dari layanan keimigrasian.
Berikut Tarif Paspor Terbaru Tahun 2024 Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun
Paspor Non-elektronik: Rp 350.000
Paspor Elektronik: Rp 650.000
2. Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Paspor Non-elektronik: Rp 650.000
Paspor Elektronik: Rp 950.000
3. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
4. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
5. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Berikut Perbedaan Paspor Elektronik dan Nonelektronik?
Paspor Elektronik (e-Paspor)
Paspor elektronik atau e-paspor adalah paspor dengan fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi dengan chip yang terpasang pada bagian sampul. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari, yang akan mempermudah proses pemeriksaan dan meningkatkan keamanan data.
Berikut ciri-ciri utama e-paspor:
- Memiliki Chip: Chip pada paspor elektronik menyimpan data biometrik yang lebih lengkap, sehingga mendukung pemeriksaan otomatis di berbagai negara.
- Data Diri Lebih Lengkap: Paspor ini memuat data biometrik seperti sidik jari dan wajah yang terintegrasi dengan sistem imigrasi.
- Logo Tanda Paspor Elektronik: Sampul paspor elektronik memiliki logo khusus yang menandakan bahwa paspor ini berbasis elektronik.
- Perawatan Khusus: Paspor elektronik membutuhkan penanganan dan penyimpanan yang hati-hati untuk melindungi chip dari kerusakan.
Paspor Non-elektronik (Paspor biasa)
Paspor non-elektronik, atau yang sering disebut sebagai paspor biasa, tidak memiliki chip elektronik di dalamnya. Paspor jenis ini hanya memuat data identitas dasar pemegang paspor.
Berikut ciri-ciri utama paspor non-elektronik:
- Tanpa Chip: Paspor non-elektronik tidak memiliki chip yang menyimpan data biometrik.
- Data Diri Dasar: Paspor ini hanya memuat data diri pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, dan kewarganegaraan tanpa data biometrik tambahan.
- Tidak Ada Logo Khusus: Sampul paspor non-elektronik tidak memiliki logo yang menunjukkan bahwa ini adalah paspor elektronik.
- Perawatan Standar: Paspor non-elektronik tidak memerlukan perawatan khusus.
- Kedua jenis paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan yang sah. Namun, e-paspor membuatnya lebih mudah di beberapa situasi, seperti menggunakan layanan otomatis di pintu pemeriksaan imigrasi di beberapa negara yang memilikinya.
E-paspor juga dikenal dapat membuat proses pengajuan visa lebih mudah di beberapa negara. Paspor Elektronik (e-Paspor) cocok untuk sahabat yang sering bepergian ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang memiliki fasilitas bebas visa atau proses visa yang lebih mudah dengan e-paspor.
Paspor Non-elektronik pilihan yang lebih murah untuk perjalanan ke luar negeri tanpa memiliki fitur elektronik. (detik)