Medan – Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung besok, 27 November. Untuk itu, penting bagi kita memastikan bahwa nama kita sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satu caranya adalah dengan melakukan pengecekan DPT secara online untuk Pilkada 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT merupakan data pemilih yang disusun berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Data ini direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum ditetapkan oleh KPU tingkat kabupaten/kota.
Ingin tahu bagaimana cara mengecek DPT Pilkada 2024 secara online? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memiliki hak pilih dalam pemilu. DPT disusun berdasarkan data dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Cara Cek DPT Online
Anda dapat mengecek status DPT secara online melalui dua cara: menggunakan website resmi KPU atau aplikasi Mobile KPU RI.
A. Melalui Website KPU
- Akses Website: Kunjungi laman resmi Cek DPT Online di cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan NIK: Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
- Nomor WhatsApp: Masukkan nomor WhatsApp aktif untuk menerima kode OTP.
- Verifikasi OTP: Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut dan klik ‘Konfirmasi’.
- Hasil Pengecekan: Setelah konfirmasi, informasi seperti nama,alamat, dan lokasi TPS akan ditampilkan.
B. Melalui Aplikasi Mobile KPU RI
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi ‘KPU RI’ dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka Aplikasi: Pilih opsi ‘Cek Pemilih’ di menu utama.
- Input Data: Masukkan NIK dan data pribadi sesuai permintaan.
- Lihat Lokasi TPS: Setelah verifikasi, lokasi TPS Anda akan muncul di layar.
Solusi Jika Tidak Terdaftar di DPT
Jika Anda tidak terdaftar dalam DPT, Anda masih memiliki kesempatan untuk memberikan suara sebagai Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Lapor Diri: Meskipun batas waktu untuk melapor diri telah lewat pada 8 Agustus 2024, Anda tetap bisa mencoblos dengan membawa e-KTP ke TPS yang sesuai dengan alamat KTP.
- Coblos di TPS: Sebagai pemilih DPK, Anda akan dilayani di TPS satu jam terakhir sebelum pemungutan suara ditutup, selama surat suara masih tersedia.
Pentingnya Memastikan Status DPT
Memastikan bahwa Anda terdaftar dalam DPT sangat penting untuk menghindari masalah saat hari pemungutan suara. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi dalam proses pemungutan suara, seperti pengiriman kode OTP melalui nomor ponsel, KPU juga berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi pemilih
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek status DPT dan memastikan hak pilih Anda terlindungi pada Pilkada 2024 mendatang. (detik)