seputar-Simalungun | Polisi menangkap seorang nenek muda berinisial S (44) karena diduga mencabuli seorang bocah berusia 6 tahun yang masih cucunya sendiri. Pelaku bahkan sempat mengabadikan aksi rudapaksa itu lewat dokumentasi foto dan video.
Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar mengatakan bahwa kasus pencabulan itu terungkap setelah ibu korban mendapatkan pesan di sosial media dari seseorang yang tidak dikenalnya. Pesan itu berisi foto-foto dan video telanjang korban bersama dengan pelaku.
Usai mendapatkan pesan itu, ibu korban langsung menanyakannya kepada anaknya. Saat itu, korban mengaku bahwa ia memang sering direkam oleh pelaku saat dalam kondisi telanjang.
“Korban menjelaskan bahwasanya dia sering difoto telanjang bersama dengan terlapor dan kemaluan korban sering dipegang-pegang oleh terlapor,” sebutnya.
“Pelaku masih kerabat korban. Suami pelaku merupakan adik kandung dari nenek korban,” tambahnya.
Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Simalungun. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Personel Unit PPA tiba di alamat sesuai informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” kata Ghulam. (okezone)