seputar – Jakarta | KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun.
“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Tessa mengatakan kasus korupsi di ASDP mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara di kasus tersebut saat ini masih dihitung.
“Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami,” katanya.
4 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7).
Tiga orang yang dicegah berasal dari lingkup internal PT ASDP, yaitu berinisial HMAC, MYH, dan IP. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A.
“Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” katanya.
Penyidikan terkait kasus itu dimulai sejak 11 Juli 2024. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerjasama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero pada 2019-2022. (detik)