Deli Serdang – Polisi menangkap dua orang warga Deli Serdang yakni Ronald Fransius Situmorang (45) dan Wasty Sinaga terkait kasus penggelapan 20 mobil rental. Ronald merupakan seorang ASN di Kejari Lubuk Pakam.
“Pelakunya ada 2 orang, satunya inisial R ini kebetulan PNS aktif dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Jadi dari LP ada 20 kendaraan (yang digelapkan), yang sekarang tersita itu 6 (mobil),” ungkap Kapolrestabes Medan Gidion Arif Setyawan, Sabtu (7/12/2024) malam.
Gidion kemudian membongkar modus yang dilakukan oleh kedua pelaku. Menurutnya, kedua pelaku menyewa mobil rental dari korban dan melakukan perentalan dalam kurun waktu tertentu.
“Perannya yaitu perempuan ini menyewa kemudian yang laki-laki ini atas nama R yang membawa kendaraan itu (menggadaikan),” ujarnya.
Kemudian, Gidion mengatakan varian harga mobil yang digadaikan oleh pelaku mulai dari harga Rp 30 jutaan. “Harganya ada yang Rp 30 jutaan, bervariasi ya,” kata Gidion.
Sementara itu, sisa 14 dari 20 mobil yang digelapkan oleh pelaku saat ini masih dalam pencarian lantaran sudah digadaikan.
Terkait hal ini, Gidion mengingatkan kepada pemilik rental dan juga penerima gadai untuk lebih waspada dan berhati-hati.
“Imbauan kami kepada pemilik rental berhati-hatilah, memang semua karena buaian atau karena kepercayaan dan kepada masyarakat yang menerima gadai itu juga harus hati-hati karena tidak secara perorangan tidak boleh,” ucapnya. (detik)