seputar – Sibolga | Tim Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang oknum ASN Pemkot Sibolga beserta rekannya karena memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kwrambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pelaku oknum ASN adalah HST (41) Alamat Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan rekannya AR (28) pekerjaan wiraswasta, Alamat Jalan Aso-Aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“Kedua pelaku diringkus petugas, Minggu (22/10) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Gambolo, Kota Sibolga,” kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Senin (23/10/2023).
Sugiono menyebutkan dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil disita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram, satu paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat 1,16 gram, dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
Kasat Narkoba menjelaskan Tim Operasional melakukan penyelidikan mengenai keberadaan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gambolo, Kota Sibolga.
Hasil penyelidikan Tim Operasional mengarah kepada dua orang laki-laki, HST dan AR yang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Gambolo Sibolga.
“Tim Operasional melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan HST,” katanya.
Sugiono mengatakan barang bukti dan pelaku dibawa ke Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut
Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Sibolga. (antara)