seputar- Medan | Hingga minggu kedua bulan Oktober 2020 realisasi belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Sumatera Utara (Sumut) telah mencapai Rp14,8 Triliun. Khusus untuk BLT Dana Desa, telah disalurkan sebesar Rp2,28 Triliun. Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah menjalankan program PEN di Sumut.
Salah satu pilar dari program PEN adalah memperkuat belanja pemerintah. Harapannya adalah dengan memperkuat belanja pemerintah, akan mempunyai efek berantai kepada sektor-sektor lain. Performa pendapatan dan belanja pemerintah di Sumut di triwulan III ternyata lebih baik dibandingkan dengan tingkat nasional.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Kemenkeu Prov. Sumut, Tiarta Sebayang saat membuka acara Seminar Digital dalam rangka Hari Oeang RI (HORI) Ke-74. Adapun tema seminar adalah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19, Pemanfaatan, Pengajuan dan Pelaporan, Kamis (22/10/2020).
Kegiatan seminar secara virtual melalui aplikasi zoom dan live Youtube Streaming dengan narasumber Account Representative KPP Madya Medan Muan Ridhani Panjaitan dan Kristophorus Hutabarat tersebut diikuti Plt Kakanwil DJP Sumut I, Max Darmawan, Kepala BDK Medan Frisda Agriani Ambarita dan masyarakat umum.
Tiarta menyampaikan, pada sisi pendapatan terealisasi sebesar 74,4% dari target, sedangkan realisasi secara nasional sebesar 68,2%. Selanjutnya pada sisi belanja, realisasi telah mencapai 73,82% dari target, sedangkan realisasi secara nasional adalah sebesar 67,2% dari target nasional.
“Meski tingkat pertumbuhan perekonomian Sumut masih lebih baik daripada tingkat pertumbuhan nasional, namun indikator perekonomian masih belum menggembirakan. Deflasi yang terjadi menandakan permintaan konsumen yang masih tertekan,”kata Tiarta.
Disisi lain, sektor perdagangan masih berada di zona pertumbuhan negatif. Karena hal tersebut pemerintah mengeluarkan insentif-insentif, yang satu diantaranya adalah insentif pajak. Tujuan dari insentif pajak adalah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri.
Dengan insentif pajak, pemerintah bermaksud membantu likuiditas wajib pajak perorangan dan badan. Adanya likuiditas di wajib pajak perorangan tentu akan membantu tingkat konsumsi dan likuiditas di wajib pajak badan akan membantu tingkat produksi.
“Dalam menangani rongrongan pandemi covid-19, pemerintah telah bertindak cepat. Dengan program PEN, pemerintah bekerja keras memulihkan perekonomian baik dari sisi demand dan juga dari sisi supply,”ungkap Tiarta.
Dari sisi demand, sebut Tiarta pemerintah berusaha menjaga daya beli rakyat Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan perlindungan sosial, baik dengan program PKH, kartu sembako, BLT Dana Desa, DAK Fisik dan bansos tunai maupun non tunai. Dari sisi supply, pemerintah berusaha untuk memperpanjang nafas dari sektor produksi, baik dari UMKM maupun sektor industri.
Dengan seminar digital ini, Tiarta Sebayang selaku dari perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumut mengharapkan percepatan pemulihan ekonomi nasional di daerah ini. “Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, untuk menimba informasi terbaru mengenai insentif pajak, bagaimana untuk pengajuan, pemanfaatan dan pelaporannya,”harap Tiarta.
Tiarta juga mengucapkan terimakasih atas kolaborasi yang baik antara Kanwil Ditjen Pajak Sumut I dengan Balai Diklat Keuangan Medan sehingga seminar digital ini dapat terselenggara dengan baik.
Menurutnya, rangkaian kegiatan lain dalam rangka peringatan HORI ke 74 ini yang akan dilaksanakan antara lain cerdas cermat keuangan, Kemenkeu mengajar, kegiatan lelang produk UMKM, kegiatan kemanusiaan berupa donor darah, kegiatan seni budaya, kegiatan olahraga dan Familiy gathering sebagai acara puncak sekaligus penutupan peringatan Hari Oeang ke 74 yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 November mendatang.
Perluasan Insentif Pajak
Sebelumnya Plt Kakanwil DJP Sumut I, Max Darmawan dalam paparannya menjelaskan, perluasan insentif pajak untuk WP terdampak Covid-19, Kementerian Keuangan memberikan insentif antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp5 miliar.
Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang menurun memberikan potensi dampak sosial, dimana pertumbuhan ekonomi dari sebelumnya 5,3% turun menjadi 2,3%, menciptakan dampak sosial kemiskinan bertambah 1,89 juta dan pengangguran bertambah 2,92 juta.
“Pandemi Covid-19 telah memberi tekanan kepada perekonomian dari supply dan demand, mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Karenanya, pemerintah melalui Kemenkeu memberi insentif pajak kepada wajib pajak yang terdampak pandemi ini,”papar Max.
Selain itu, pandemi Covid-19 ini memberikan efek domino antara lain menciptakan krisis kesehatan, berhentinya aktivitas ekonomi penyerap tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi menurun tajam, dan volatilitas sektor keuangan dan penurunan kinerja sektor riil.
Demi percepatan PEN, imbuh Max Darmawan, perlu dilakukan perluasan untuk menjangkau sektor yang akan diberikan insentif. Dengan diberlakukannya konsep Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ekonomi masyarakat diharapkan mulai bergerak naik, sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu agar dampak insentif lebih terasa bagi wajib pajak. (Siung)