Jakarta – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengajukan pertanyaan mengenai kejelasan teknis dari penerapan peraturan pemerintah yang akan membatasi layanan atau fitur Ongkos Kirim (Ongkir) gratis selama tiga hari dalam sebulan.
Pembatasan terhadap layanan ongkir gratis ini diambil setelah diterbitkannya peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial.
Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memahami lebih dalam mengenai implikasi dari peraturan tersebut bagi industri e-commerce di Indonesia.
Ketua idEA Hilmi Adrianto mengaku, pihaknya memahami bahwa kebijakan ini lahir dari semangat menjaga persaingan usaha yang sehat dan memperkuat sektor logistik nasional.
“Namun, penting kami sampaikan bahwa program gratis ongkir selama ini merupakan strategi promosi yang sah dan sangat membantu pelaku UMKM dalam menjangkau konsumen, khususnya di luar kota-kota besar,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).
Untuk itu, lanjut dia, hal yang krusial saat ini adalah kejelasan teknis implementasi aturan ini di lapangan, termasuk bagaimana biaya pokok dihitung, mekanisme pengawasan, serta transparansi parameter evaluasi agar nanti implikasinya tidak menjadi beban operasional bagi pelaku UMKM dan startup logistik lokal.
“Untuk itu, idEA sebagai asosiasi juga turut serta dalam task force implementasi kebijakan ini bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaannya adil dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional,” katanya.
“Kami berharap proses ini tetap mengedepankan dialog terbuka ke semua pihak terkait agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mendukung inovasi, melindungi konsumen, dan memperkuat UMKM,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menyatakan bahwa meskipun promosi seperti gratis ongkir menguntungkan konsumen, negara juga harus hadir sebagai regulator yang adil terhadap semua pihak, termasuk para kurir yang kerap menjadi pihak paling terdampak.
“Kita melihat dari sisi konsumen, kan biasanya kan paling enak memang kelebihan gratis ongkir. Tapi dari sisi pengusahanya mungkin itu bagian dari promosi. Kita juga sebagai regulator di sini harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/4/2025).
Angga juga menegaskan bahwa penyelenggara layanan dilarang membebankan biaya promosi kepada kurir, yang banyak di antaranya berstatus mitra dan bekerja tanpa jaminan perlindungan memadai.(kompas)