seputar – Asahan | Pendukung Ganjar Pranowo, Palti Hutabarat, menjadi terdakwa di kasus penyebaran hoaks atau berita bohong bernarasikan pejabat di Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara (Sumut) mendukung pasangan calon presiden 02 pada Pilpres 2024. Jaksa menuntut Palti dengan pidana delapan bulan penjara.
JPU Herry Abadi Sembiring menyatakan terdakwa Palti Hutabarat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Palti Hutabarat dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Herry dikutip detikSumut dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Sabtu (3/8/2024).
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Palti membayar denda atas ulahnya itu. “Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ungkapnya.
Diketahui Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo sempat menghadiri langsung sidang Palti Hutabarat di PN Kisaran pada Selasa (30/7). Selain itu, mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga diberi kesempatan bertemu palti langsung di dalam satu ruangan.
Usai mengikuti sidang, mantan Capres di Pilpres 2024 itu mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan moral terhadap Palti.
“Palti saya tahu sebagai seorang pembela Pilpres 2019. Saya ada di sana, tapi saya tidak kenal secara pribadi (dengan Palti). Maka saat kemudian dia mendukung saya, nasib dia sangat sial karena unggahannya itu,” kata Ganjar usai mengikuti sidang.
Meski demikian, Ganjar mengatakan kedatangannya khusus untuk Palti sebagai dukungan moral semangat atas keberanian dan keberpihakannya saat Pilpres lalu.
Palti Hutabarat sendiri ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024). Dia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Palti kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang beredar di sosial media yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 pada Pilpres 2024 lalu, yang diduga diunggah Palti. (detik)