seputar-Medan | Pengurus Besar (PB) Al Washliyah melalui kuasa hukumnya, Ade Zainab Taher, menegaskan agar kelompok warga penggarap mengatasnamakan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) yang coba menguasai lahan milik PB Al Washliyah di Desa Helvetia, Deli Serdang, harus mematuhi hukum.
Pasalnya lahan seluas 32 hektare eks HGU PTPN itu diperoleh PB Al Washliyah dari pemerintah/negara sudah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Selain izin dari sejumlah instansi/lembaga pemerintah dan menteri, juga atas dasar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Fakta hukum memutuskan bahwa lahan tersebut milik PB Al Washliyah. Upaya hukum terakhir melalui putusan no. 177.PK/Pdt/2020 tertanggal 5 Mei 2020, Mahkamah Agung RI sudah memutuskan bahwa lahan tersebut milik PB Al Washliyah. Artinya, keputusan MA tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Untuk itu kelompok warga penggarap yang mengatasnamakan HPPLKN harus mematuhi keputusan hukum tersebut,” tegasnya, Rabu (18/9).
Untuk itu, Ade Zainab meminta kepada kelompok warga HPPLKN tidak lagi mencoba menghalang-halangi proses sita eksekusi yang akan dilakukan pada akhir November 2024.
Ade Zainab juga mengimbau warga dan pihak manapun untuk tidak lagi melakukan upaya provokasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial untuk melawan keputusan hukum tersebut.
Jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukannya, berarti telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Kami tidak main-main dan akan melakukan tindakan hukum dengan membuat pengaduan ke pihak kepolisian, sesuai dengan UU No 27 tentang Undang-Undang ITE. Beberapa di antaranya sudah kita laporkan ke pihak kepolisian, baik Polda Sumut maupun Polres Belawan,” tegasnya lagi.
Terkait dengan proses sita eksekusi lahan tersebut, Ade Zainab mengakui sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut maupun Polres Pelabuhan Belawan. Ia meminta agar proses eksekusi dilakukan secepatnya, namun karena alasan keamanan akan dilakukan akhir November 2024.
Seperti diketahui saat ini hingga 20 September 2024 Sumatera Utara masih menjadi tuan rumah PON XXI. Kemudian 20 Oktober 2024 pelantikan Presiden RI dan 27 November 2024 pelaksanaan Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Sumut.
“Mempertimbangkan faktor keamanan, mungkin setelah semua agenda penting itu terlaksana, barulah secepatnya kita akan melakukan proses sita eksekusi baru kita laksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ade Zainab memaparkan tentang proses kepemilikan lahan tersebut oleh PB Al Washliyah.
Menurutnya, dasar kepemilikan tanah seluas 32 hektare tersebut diperoleh PB Al Washliyah atas Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 diberikan kepada PB Al Washliyah areal ± 32 Ha dengan ganti rugi Surat PT Perkebunan Nusantara II Nomor II.0/X/0/IX/2004 Tanggal : 03 September 2004 dan Nomor II.0/X/325/IX/2004 tanggal : 16 SEPTEMBER 2004 tentang Surat Perintah Setor (SPS) Atas Pembayaran Tanah Areal Seluas 32 Ha di Kebun Helvetia.
Kemudian adanya Surat Keputusan Direksi PTP. Nusantara II Nomor : II.7/Kpts/04/IX/2004 Tanggal : 27 September 2004 tentang Penghapusan/Penarikan Aktiva Tetap Non Produktif PT Perkebunan Nusantara II dan Akte Notaris Drs Hasbullah Hadi SH. Nomor : 29 Tanggal : 27 September 2004 Tentang : Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari Ir Haji Suwandi (PTPN II Persero) kepada Drs Haji Ismail Efendy.
Berikutnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 593/2278/K/ Thn 2005 Tentang Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Seluas 32 Hektare, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019, tertanggal 27 Mei 2019, Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 177.PK/Pdt/2020, tertanggal 5 Mei 2020. (red)