Rabu, Juli 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

Pelemparan Batu ke Kereta Api Ancam Nyawa, Pelaku Dapat Dipidana

oleh Redaksi 15
Selasa, 6 Mei 2025, 15:50 WIB
Hingga periode Januari hingga Mei 2025, telah terjadi 21 kasus pelemparan batu ke arah kereta api bandara di wilayah Medan.(Dok:KAI bandara)

Hingga periode Januari hingga Mei 2025, telah terjadi 21 kasus pelemparan batu ke arah kereta api bandara di wilayah Medan.(Dok:KAI bandara)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – PT Railink sebagai operator KAI Bandara mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan batu terhadap kereta api yang sedang melintas.

Imbauan ini kembali ditegaskan setelah beredarnya video di media sosial Instagram @tkpmedan yang menampilkan hasil tindakan berbahaya tersebut.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, menyampaikan bahwa hingga periode Januari hingga Mei 2025, telah terjadi 21 kasus pelemparan batu ke arah kereta api bandara di wilayah Medan.

Salah satu insiden terbaru menimpa Kereta Api Srilelawangsa, tepatnya pada rangkaian K1 di kursi 8AB dan 9CD, yang terkena lemparan batu hingga menyebabkan kaca jendela mengalami retak .

Kejadian ini terjadi di KM 13+200/100, petak jalan Batu Tulis (BTK) – Bandar Khalipah (BAP).

Berita Terkait

Rico Waas Terima Audiensi Ketua PMI Kota Medan

Scoopy Velocreativity Ajak Pecinta Honda Cintai Budaya Indonesia

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan pihak KAI Bandara telah menyampaikan permintaan maaf kepada penumpang yang terdampak.

“Tindakan pelemparan batu ke arah kereta api bukanlah hal sepele. Ini merupakan bentuk vandalisme yang sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun petugas kereta api. KAI Bandara mengecam keras perbuatan ini dan akan menindak tegas pelakunya melalui jalur hukum,” tegas Ayep.

Pelemparan terhadap sarana perkeretaapian merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa regulasi hukum.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, disebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas kereta api dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga secara tegas melarang setiap tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi sarana dan prasarana kereta api.

Ayep menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah aksi berbahaya ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan dan melarang siapa pun yang berniat melempar kereta api, apapun alasannya. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa berakibat fatal,” ujarnya.

KAI Bandara juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi keselamatan perkeretaapian, baik secara langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel maupun melalui kunjungan ke sekolah-sekolah.

Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Pelemparan terhadap kereta api bukan hanya gangguan operasional, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Selain langkah tegas dari kami, dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas aksi vandalisme ini,” tutup Ayep.(Siong)

Tags: kai bandaraRailink
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kedua, Pencarian Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Dilanjutkan Tim SAR Gabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.