seputar – Medan | Polisi menangkap lima pelaku dalam kasus tewasnya Mutia (25), wanita yang ditemukan tewas dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Begini awal mula pembunuhan itu terjadi.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pembunuhan itu terjadi di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10). Sementara pelaku diamankan Selasa (22/10). Awalnya, kata Sumaryono, jasad korban ditemukan oleh petugas penyapu jalan.
“Awal mula kasus ini terungkap pada saat tanggal 22 Oktober yang mana ada petugas pembersih jalan melihat sesosok mayat dan dia melaporkan kepada suaminya. Lalu, suaminya melapor kepada pihak Polres Tanah Karo,” kata Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (28/10/2024).
Setelah itu, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Berdasarkan hasil identifikasi, baru diketahui bahwa korban bernama Mutia, warah Kabupaten Simalungun.
Lalu, polisi menyelidiki kasus penemuan mayat itu dan menemukan adanya dugaan pembunuhan terhadap korban. Setelah diselidiki, pelaku utama pembunuh itu berada di Kota Pematangsiantar.
Kemudian, pihak kepolisian memburu pelaku dan mengamankannya di salah satu klinik di Kota Pematangsiantar.
“Polda Sumut bekerja sama dengan polres Karo dan Siantar melakukan penyelidikan secara intensif. Hasil penyelidikan kami didapatkan bahwa kami mendapatkan ada seorang selaku tersangka utama,” kata Sumaryono.
Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya memeriksa sebanyak delapan saksi hingga akhirnya menangkap sebanyak lima pelaku. Kelimanya, yakni Joe, Sahrul (51), Edy Iswady (56) dan dua oknum polisi Jeffry Hendrik, personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba, anggota Polsek Raya Polres Simalungun.
Sumaryono mengatakan korban tewas usai dianiaya oleh pelaku. Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan hebat.
“Dari hasil penelusuran kami, bahwa korban atas nama MP ini diduga meninggal karena kehilangan darah dan ada luka-luka di bagian badan dan kepala. Hasil autopsi meninggal karena luka di kepala dengan pendarahan,” jelasnya.
Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seksnya.
“Motif dari pada pembunuhan ini adalah biasanya sebelum berhubungan badan tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban. Ya mungkin ini adalah fantasi atau imajinasi pelaku sebelum melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Sumaryono menyebut bahwa pelaku dan korban telah dekat selama satu bulan. Jika hendak berhubungan badan dengan korban, pelaku selalu melakukan penganiayaan terlebih dulu.
“Pengakuan tersangka bahwa selama berhubungan kurang lebih satu bulan, tersangka utama ini memang dekat dengan korban dan setiap melakukan hubungan badan selalu didahului dengan tindakan kekerasan,” jelasnya.
Sumaryono menyebut bahwa pelaku biasanya menganiaya korban dengan berbagai cara, seperti memukul menggunakan tangan dan alat. “Macam macam ada tangan, ada alat,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku Joe dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (detik)