Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Kamis, Mei 22, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Medan

Pembunuhan Wanita dalam Tas di Karo Libatkan 2 Polisi, Begini Kronologisnya

oleh Redaksi 15
Selasa, 29 Oktober 2024, 12:07 WIB
Polda Sumut saat merilis kasus mayat wanita dalam tas di Karo.

Polda Sumut saat merilis kasus mayat wanita dalam tas di Karo.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Polisi menangkap lima pelaku dalam kasus tewasnya Mutia (25), wanita yang ditemukan tewas dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Begini awal mula pembunuhan itu terjadi.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pembunuhan itu terjadi di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10). Sementara pelaku diamankan Selasa (22/10). Awalnya, kata Sumaryono, jasad korban ditemukan oleh petugas penyapu jalan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Awal mula kasus ini terungkap pada saat tanggal 22 Oktober yang mana ada petugas pembersih jalan melihat sesosok mayat dan dia melaporkan kepada suaminya. Lalu, suaminya melapor kepada pihak Polres Tanah Karo,” kata Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (28/10/2024).

Setelah itu, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Berdasarkan hasil identifikasi, baru diketahui bahwa korban bernama Mutia, warah Kabupaten Simalungun.

Lalu, polisi menyelidiki kasus penemuan mayat itu dan menemukan adanya dugaan pembunuhan terhadap korban. Setelah diselidiki, pelaku utama pembunuh itu berada di Kota Pematangsiantar.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kemudian, pihak kepolisian memburu pelaku dan mengamankannya di salah satu klinik di Kota Pematangsiantar.

“Polda Sumut bekerja sama dengan polres Karo dan Siantar melakukan penyelidikan secara intensif. Hasil penyelidikan kami didapatkan bahwa kami mendapatkan ada seorang selaku tersangka utama,” kata Sumaryono.

Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya memeriksa sebanyak delapan saksi hingga akhirnya menangkap sebanyak lima pelaku. Kelimanya, yakni Joe, Sahrul (51), Edy Iswady (56) dan dua oknum polisi Jeffry Hendrik, personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba, anggota Polsek Raya Polres Simalungun.

Sumaryono mengatakan korban tewas usai dianiaya oleh pelaku. Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan hebat.

“Dari hasil penelusuran kami, bahwa korban atas nama MP ini diduga meninggal karena kehilangan darah dan ada luka-luka di bagian badan dan kepala. Hasil autopsi meninggal karena luka di kepala dengan pendarahan,” jelasnya.

Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seksnya.

“Motif dari pada pembunuhan ini adalah biasanya sebelum berhubungan badan tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban. Ya mungkin ini adalah fantasi atau imajinasi pelaku sebelum melakukan hubungan badan,” jelasnya.

Sumaryono menyebut bahwa pelaku dan korban telah dekat selama satu bulan. Jika hendak berhubungan badan dengan korban, pelaku selalu melakukan penganiayaan terlebih dulu.

“Pengakuan tersangka bahwa selama berhubungan kurang lebih satu bulan, tersangka utama ini memang dekat dengan korban dan setiap melakukan hubungan badan selalu didahului dengan tindakan kekerasan,” jelasnya.

BacaJuga

BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli

DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Gelar Melayu Serumpun Resmi Dibuka

Pemko Medan Bongkar Dua Bangunan Tanpa Izin

Pemerintah Provinsi Segera Susun Peraturan Terkait Ojek Online di Sumatera Utara

Camat, Lurah dan Kepling Diminta Data Warga yang Pernikahannya Belum Tercatat

Demonstrasi Pengemudi Ojol di Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Perlindungan bagi Pengemudi

Godfried Lubis: DPRD Medan Harus Bentuk Tim Investigasi PUD Pasar

Sumaryono menyebut bahwa pelaku biasanya menganiaya korban dengan berbagai cara, seperti memukul menggunakan tangan dan alat. “Macam macam ada tangan, ada alat,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku Joe dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • BMKG memprakirakan sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Sabtu (17/5).(istimewa)

    Besok, BMKG Prakirakan Sejumlah wilayah di Sumut Berpotensi Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp23.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Northern Green School di Medan Mengalami Kebakaran, 12 Ruangan Terbakar Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Ubah Manajemen Penerbitan PBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Covid-19 Melonjak di Hongkong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com