Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan hari ini. UMP seharusnya diumumkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya.
“Nggak, (kenaikan UMP) tidak diumumkan hari ini,” kata Menaker di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Yassierli menjelaskan, pihaknya masih terus menggodok rumusan penghitungan UMP yang ditargetkan selesai akhir bulan ini. Ia juga menyebut perlu menghadap Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu untuk mendapat arahan.
“Kalau UMP seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses. Hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan. Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari beliau,” tuturnya.
Sebelumnya, Yassierli menyatakan perhitungan UMP akan mengikuti formula baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
“Penetapan UMP memang tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena adanya putusan MK kemarin. Jadi putusan MK, judicial review, dan termasuk terkait dengan formula,” katanya belum lama ini, ditulis Kamis (21/11/24).
Yassierli juga mengonfirmasi penggunaan angka dalam alpha yang dipakai dalam formula penetapan UMP 2025 akan berbeda. Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu juga akan berubah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. (detik)