seputar – Jakarta | Pemerintah dan DPR menyetujui revisi UU tentang Desa. Poin krusial dalam revisi UU bakal memangkas masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun untuk 2 periode atau maksimal 16 tahun dari sebelumnya 6 tahun untuk 3 periode atau maksimal 18 tahun.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat pembahasan yang digelar pada Senin (5/2) malam. “Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa,” ujar Ketua Panja RUU Desa DPR, Achmad Baidowi, Selasa (6/2/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR ini mengatakan dalam rapat tersebut pemerintah diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian. Mengenai masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dua periode disepakati oleh pemerintah dan DPR.
“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” jelasnya.
Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM (daftar inventaris masalah) dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito. (detik)