seputar-Jakarta | Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait acuan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dimana terjadi kenaikan gaji pokok mulai dari golongan I sampai IV.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (26/1/2024).
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis aturan itu, dikutip Selasa (30/1/2024).
Adanya aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut besaran gaji PNS terbaru pada tiap golongan, seperti yang dirangkum CNBC Indonesia. Lebih lengkapnya bisa dilihat melalui aturan resmi.
Golongan:
I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan:
II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan:
III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan:
IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK Juga Naik
Tak cuma gaji PNS. Pemerintah jugua menaikkan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, (26/1/2024).
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis Beleid itu dikutip, Selasa (30/1/2024).
Sehingga dari beleid baru ini mengubah lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Adapun ketentuan kenaikan gaji ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Berikut besaran gaji PPPK terbaru yang dirangkum CNBC Indonesia. Untuk lebih detail bisa melihat aturan resmi.
Golongan
I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
VII Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
IX Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
X Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
XI Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
XII Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
XIII Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
XIV Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
XV Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
XVI Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
XVII 4.462.500 – Rp 7.329.000. (cnbcindonesia/ss)