seputar – Padang | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan masa tanggap darurat bencana. Masa tanggap darurat ini berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2024.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penetapan masa itu dilakukan guna mempercepat penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor.
“Kita juga sudah menetapkan tanggap darurat, Surat Keputusannya (SK) akan segera kita keluarkan,” ujar Mahyeldi usai pertemuan dengan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Senin (11/3/2024).
Penetapan masa tanggap darurat, menurut dia, sudah dilakukan sesuai kriteria dan aturan yang ada. Salah satu kriteria yang telah terpenuhi itu adalah, jumlah kabupaten dan kota yang sudah menetapkan masa tanggap daruratnya.
Sejauh ini ada lima kabupaten dan kota di Sumbar telah menetapkan masa tanggap darurat pasca bencana banjir dan tanah longsor melanda Sumbar sejak tanggal (7/3) lalu. Daerah yang sudah menetapkan tanggap darurat yakni, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat (Pasbar) dan Padang Pariaman.
Musibah banjir bandang dan tanah longsor di Ranah Minang telah menelan 30 korban jiwa. 27 orang di antaranya di Pesisir Selatan, 3 orang di Padang Pariaman, serta korban luka-luka sebanyak 2 orang.
Selain itu juga terdata, sebanyak 871 rumah rusak berat, 139 rumah rusak sedang dan 593 rusak ringan. Dampak lainnya, sebanyak 51 rumah ibadah terdampak, 23 jembatan rusak, 2 unit irigasi rusak. Kemudian 28 sekolah terdampak, 13 ruas jalan terdampak, 5.550 hektar lahan terdampak. Ditambah 7 unti fasilitas umum kantor, 1 unit sarana kesehatan dan 1.960 ekor hewan terdampak. (detik)