Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan, melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan yang didirikan tanpa izin serta memanfaatkan aset daerah secara ilegal. Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk menegakkan peraturan dan menjaga integritas penggunaan aset daerah.
Gibson Panjaitan, selaku Pelaksana Tugas Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK), menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan respons tegas terhadap pemilik bangunan yang tidak mematuhi peringatan yang telah diberikan oleh pemerintah setempat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemerintah kota berupaya memastikan bahwa semua pembangunan di wilayahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berencana melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
“Kedua bangunan itu tidak memiliki izin dan memanfaatkan aset daerah secara ilegal,” ujar Gibson Panjaitan, di Medan, Selasa.
Gibson mengatakan dua unit bangunan yang berlokasi di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru harus terpaksa dibongkar karena berdiri di saluran drainase dan ruang manfaat jalan.
Pembongkaran bangunan tersebut, kata dia, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja yang menurunkan alat berat untuk merobohkan bangunan itu.
Dia menegaskan tindakan tegas itu merupakan bagian upaya penertiban dan perlindungan aset daerah serta menjaga fungsi saluran drainase dan ruang manfaat jalan demi kepentingan umum.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa karena melanggar peraturan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan akan melakukan tindakan tegas bilamana ada pihak melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
“Jangan dirikan bangunan di atas drainase dan ruang manfaat jalan, sebab itu melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.(sg)