seputar-Medan | Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Satpol PP bersama dengan Ditlantas Polda Sumut dan instansi terkait lainya membentuk tim terpadu penataan dan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) di Kota Medan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Hasil Penataan dan Penertiban LLAJ yang diadakan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Kamis (20/6/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar awalnya memaparkan hasil kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya mulai dari tanggal 7-19 Juni 2024. Ia menyebutkan selama kegiatan tersebut pihaknya menindak 138 pelanggar parkir liar dengan dilakukan tilang, 5 unit kendaraan diderek, dan 26 kendaraan dilakukan gembos ban.
“dari hasil penertiban yang telah dilakukan, parkir kendaraan yang bermasalah sudah jauh berkurang dan semakin tertata rapi, berkurangnya bus yang ngetem dalam waktu lama, dan untuk bus AKAP maupun AKDP sudah tertib masuk ke dalam Terminal Amplas,” ungkap Iswar dalam rapat yang dihadiri langsung Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto itu.
Meski penertiban terus dilakukan, Iswar menyadari masih juga ditemukan adanya pelanggaran. Karena itu Iswar menyarankan agar ada upaya lanjutan untuk mengembalikan fungsi sarana dan prasana jalan raya.
“Kalau kita sepakat, saya yakin kita bisa mengembalikan fungsinya, misalnya trotoar untuk pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir, bahu jalan sebagian boleh dijadikan tempat parkir, namun selebihnya untuk pengguna lalu lintas,” jelas Iswar.
Sepakat dengan apa yang disampaikan Iswar, Dirlantas Polda Sumut berpendapat penataan dan penertiban terhadap lalu lintas dan angkutan jalan tidak sulit untuk dilakukan apabila seluruh instansi terkait menjalankan kewenangan masing-masing.
“Yang kita perlukan adalah komitmen, kolaborasi, dan sinergi. Artinya kita semua memiliki peran untuk menata lalu lintas di kota ini agar semakin baik,” ujar Muji.
Muji pun menyarankan dibentuk tim terpadu yang beranggotakan personel dari masing-masing instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap parkir liar khususnya yang berada di atas trotoar jalan, penertiban pedagang yang berjualan di trotoar, penertiban pool bus yang melanggar aturan dan lainnya yang dinilai mengganggu fungsi sarana dan prasarana jalan raya.
“Setelah itu kita lakukan rapat secara rutin untuk membahas rencana kegiatan selanjutnya, action dan evaluasi,” kata Muji. (red)