Deli Serdang – Warga merasa resah dengan adanya pagar misterius yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pagar misterius itu kini telah dibongkar oleh pihak pemerintah bersama masyarakat.
Luas lahan yang dipagar mencapai 48 hektare dan memiliki panjang sekitar 800 meter lebih. Lokasi itu berada berjarak 30 meter dari tepi pantai.
Pagar yang dipasang memiliki tinggi sekitar 3 meter lebih. Di dekat lokasi pagar juga tertulis plang 2 meter yang bertuliskan jika lahan itu merupakan kawasan hutan negara.
Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengatakan sudah hampir sebulan pemagaran dilakukan. Warga sempat melarang hal itu dilakukan, namun para pekerja suruhan pemasang tambak itu tidak memperdulikannya bahkan sempat cekcok.
“Sempat terjadi cekcok lah, saat itu (proses pemagaran) di sini, disaksikan juga sama aparat desa, tapi sampai saat ini tak ada titik temu, sampai saat ini penanggung jawab pemagaran pun kita tidak tahu siapa,” kata Tuah, Minggu (23/2/2025).
Berdasarkan tapal batas yang dibuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, lahan itu masuk dalam wilayah hutan lindung. Sehingga warga bingung pengusaha itu tetap membuat pagar di lahan tersebut.
“Di dalam ini selama ini ada memang beberapa kolam di situ, dikerjakan di situ. Tapi kita tidak tahu siapa yang mengerjakannya,” ucapnya.
Warga kemudian melaporkan keberadaan pagar itu ke kepala desa, kepala desa disebut menyurati pengusaha tambak itu. Namun surat tersebut tidak dihiraukan pengusaha.
Tuah menjelaskan jika 44 anggota kelompok taninya dalam 2 tahun terakhir memanfaatkan lahan untuk menanam mulai dari pisang hingga tanaman palawija. Namun setelah adanya pagar, tanaman anggota kelompok tani itu pun terbengkalai.
Oleh karena itu, mereka berharap keberadaan pagar tersebut dibongkar. Sebab meresahkan warga yang notabenenya anggota kelompok tani.
“Mohon segera dibongkar. karena meresahkan kawan-kawan petani di desa ini karena tidak lagi bisa mengutip hasil tanaman,” harapnya.
Kepala Dusun III Rugemuk Ilham menyebutkan tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan pemagaran dan siapa pemilik tambak udang di lokasi tersebut. Ilham mengungkapkan jika lahan itu dulunya memang bekas tambak.
“Informasi dari warga, istilahnya warga ini ada bercocok tanam di dalam lokasi tambak itu lah, jadi pihak tambak mungkin mau mengoperasikan tambak itu kembali jadi mereka melakukan pemagaran,” sebut Ilham.
Ilham membenarkan jika lahan yang dipagar pengusaha misterius tersebut merupakan wilayah hutan lindung. Dia dulu mengaku sempat ikut memasang batas hutan di lahan itu.
“(Ya) karena saya dulu pernah diminta untuk mendampingi pihak kehutanan untuk memasang batas kehutanan, saya ada dampingi di dalam area itu,” bebernya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Yuliani Siregar menjelaskan jika pagar itu sudah dibongkar hari ini. Pembongkaran itu dilakukan bersama masyarakat.
“Saya langsung ya, sama masyarakat,” jelas Yuliana Siregar.
Yuliana mengungkapkan jika pembongkaran dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat. Selain itu, lahan itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Alasan utama melakukan pembongkaran, Ya, pertama adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan. Kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan, tanpa izin,” ucapnya.
Kawasan hutan lindung di lokasi itu mencapai 200 hektare lebih. Namun yang dipagari memiliki luas 48 hektare.
“Kalau yang dipagar itu seluas 48 hektare, kalau di situ ya luas sih Hutan lindung 200an hektar ada itu, itu hutan lindung,” bebernya. (detik)