seputar-Medan | Polrestabes Medan menegaskan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Pemko Medan meski keempat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat ini telah dibebaskan dari tahanan.
“Ada empat orang mahasiswa yang terjaring OTT. Walaupun dibebaskan perkaranya tetap berlanjut karena statusnya sudah tersangka,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, Selasa (13/8/2024).
Kata dia, dibebaskannya keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut karena ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga. Mengingat keempatnya masih menempuh pendidikan.
“Keempat pelaku sempat kita tahan. Namun, ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga. Keempat pelaku ini mahasiswa yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu penyidik menangguhkan penahanan,” katanya.
Tak hanya jaminan pihak keluarga, sambung Madya, keempat mahasiswa juga sudah membuat pernyataan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Jadi mereka ini statusnya wajib lapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan. Di sini kami ingin menegaskan kembali bahwa kasusnya masih terus berlanjut,” tegasnya.
Dia menjelaskan, keempat mahasiswa itu berinisial IP, AR, DR, dan AS.
“Mereka diamankan pada 4 Agustus 2024 sekira pukul 20.57 WIB dari salah satu kafe dengan barang bukti uang Rp40 juta,” pungkas Madya.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut 4 orang ketua organisasi mahasiswa yang sempat diamankan dalam kasus dugaan pemerasan sudah dibebaskan.
“Keluar kan,” ujar Whisnu di Medan, Senin (12/8/2024).
Whisnu tidak membantah kabar sebelumnya yang menyebutkan pihaknya sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keempat orang tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan kronologis penangkapan itu.
Whisnu juga mengakui saat ditanyai wartawan apakah keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut sudah dibebaskan pihaknya. “Iya,” tandasnya. (red)