seputar – Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebutkan pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dibuka pada 27 -29 Agustus 2024.
Jadwal itu merupakan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Ya, 27-29 Agustus 2024 itu untuk pendaftaran paslon ya, sedangkan untuk calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei-19 Agustus 2024 nanti,” kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah di ruang kerjanya kantor KPU Medan, Jumat (22/03/2024).
Mutia juga menjelaskan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak ada namanya tahapan Pilkada, terdiri dari persiapan dan penyelenggaraan.
Berikut daftar tahapan Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024:
I. Tahap Persiapan Pilkada 2024
– Perencanaan Program dan Anggaran: Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditetapkan bahwa untuk pembiayaan Pilkada Medan 2024 bagi KPU Medan sebesar Rp 82,16 miliar.
– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: April 2024
– Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024
– Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024
II. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
– Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
– Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
– Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
– Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu27 November 2024.
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
– Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU (tentatip).
– Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
– Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (tentatip)
(medanbisnis)