seputar-Medan | Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Medan membludak sejak sepekan belakangan. Tercatat sejak 26 Agustus 2024 hingga Senin (2/9/2024) sudah sebanyak 2.905 orang mengajukan penerbitan SKCK di Polrestabes Medan.
SKCK tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang telah dibuka resmi oleh pemerintah sesuai surat Kepala BKN dengan nomor register 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang jadwal seleksi CPNS tahun 2024 di Instansi Pusat dan Daerah.
Pantauan di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said, sejak pagi pukul 08.00 WIB, para pemohon SKCK sudah mengantre. Para pemohon SKCK yang datang pada pukul 09.00 WIB memang tidak diperkenankan masuk ke dalam Mako Polrestabes.
Sebab pada jam 09.00 WIB akan dilaksanakan apel serah terima piket fungsi di depan SPKT dan persiapan apel pagi yang digelar di halaman apel Polrestabes Medan.
“Namun bagi para pemohon SKCK yang datang pada pukul 08.00 WIB sebelum apel pagi tetap dilayani oleh petugas,” jelas Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution.
Dikatakan Iptu Ade Nizar, layanan pembuatan SKCK buka setiap hari, kecuali hari Minggu dan hari-hari libur nasional. Untuk Senin sampai Kamis buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Di hari Jumat pelayanan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dan Sabtu buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12. 00 WIB.
“Sedangkan persyaratan mengurus SKCK antara lain, fotokopi KTP 2 lembar, fotokopi kartu keluarga (KK) 1 lembar, fotokopi akte kelahiran 1 lembar, fotokopi kartu JKN 1 lembar, pas foto 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah dan rumus sidik jari dari Inafis Polri,” urainya.
Iptu Ade Nizar menambahkan dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30 ribu. Besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020. (red)