Medan – Penerbitan “surat cinta” alias surat teguran pada aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP.
Hal itu disampaikan DJP melalui WhatsApp Grup wartawan dalam rilis tertulis Rabu 05 Februari 2025.
DJP menjelaskan penerbitan surat teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP,” imbau DJP.
Selanjutnya sebut DJP, wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP.
DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat Teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,”ucap DJP.
DJP menyebutkan, sejumlah guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP juga dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Jika wajib pajak menemui kendala, maka dapatbmenghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.(Siong)