seputar-Medan | Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) hingga Jumat (10/12/2021) mencapai Rp16,33 Triliun atau sekitar 84,39 persen dari target sebesar Rp19,35 Triliun.
” Yang melampaui target penerimaan pajak di wilayah DJP Sumut I sebanyak enam Kantor Pelayanan Pajak atau KPP,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi kepada seputarsumut.com, Senin (13/12/2021).
Eddi merinci, sejumlah KPP yang melampaui target yaitu: KPP Pratama Binjai, KPP Pratama Medan Barat, KPP Pratama Medan Belawan, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Lubuk Pakam dan KPP Pratama Medan Petisah.
Untuk penerimaan pajak Nasional, imbuh Eddi, hingga 30 November 2021, telah mencapai 88.04 persen dari total target penerimaan pajak yang ada di APBN tahun 2021, atau dengan nominal sebesar Rp1.082,56 Triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.229,58 Triliun.
Sedangkan untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) hingga hari Jumat (10/12/2021), target jumlah SPT 2020 yang dilaporkan dalam tahun 2021 untuk Kanwil DJP Sumut I adalah sebanyak 379.693 SPT.
” Hingga Jumat kemarin telah mencapai 94.78 persen dari target atau sebanyak 359.873 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020,” ungkap Eddi.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I (Kabid P2Humas) DJP Sumut I, Bismar Fahlerie menambahkan, bagi wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan yang belum melaporkan SPT Tahunannya, Bismar menyatakan, pihaknya akan terus melakukan imbauan kepada mereka agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh, meski telah melewati batas waktu pelaporan.
” Kita mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” imbau Bismar. (Siong)