Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan kelompok kerja (Pokja) dan penanadatanganan keputusan DPRD atas rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang tata tertib (Tatib )di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (14/4/2025)
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnaen itu, dipenuhi interupsi oleh beberapa anggota dewan. Hal itu terjadi karena para anggota dewan belum menerima draf rancangan Tatib yang akan diputuskan sebegai Tatib.
Dalam rapat paripurna itu, Ketua Pokja Pembentukan Tatib Bahrumsyah menyampaikan draf rancangan peraturan Tatib DPRD Kota Medan. Setelah itu, Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen meminta persetujuan anggota DPRD Kota Medan untuk pengesahan Tatib tersebut.
Saat Wang Cun Sen mempersilahkan pihak Sekretariat DPRD Kota Medan membacakan draf rancangan Tatib DPRD Kota Medan yang akan ditandatangani, hujan interupsi langsung mengalir kencang.
“Maaf pimpinan, kenapa langsung meminta persetujuan. Kami belum menerima draf Tatib yang sudah dieksaminasi Gubernur Sumut,” kata Anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Simanjuntak menginterupsi pimpinan rapat.
Bahkan Paul Simanjuntak yang masuk dalam Tim Pokja utusan Fraksi PDI-P meminta agar pengesahan Tatib DPRD Kota Medan ditunta paling tidak dua sampai tiga jam untuk memba
“Beri kami waktu 2-3 jam untuk membaca dan mempelajari lagi draf Tatib yang sudah dieksaminasi gubernur. Kalau memungkinkan ditunda saja sampai pekan depan biar tidak terkesan ada yang ditutup-tutupi,” pinta Paul.
Interupsi serupa juga disampaikan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar Rommy Van Boy. Dia mengaku utusan Fraksi Golkar yang masuk dalam tim penyusun Tatib juga belum menerima draf yang telah dieksaminasi gubernur.
“Apa salahnya pimpinan kalau draf Tatib yang telah dieksaminasi gubernur itu dibagikan untuk kami baca dulu sebelum kita setujui,” ujar Rommy.
Menyikapi interupsi anggota dewan yang terus mengalir, Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen akhirnya menskors rapat paripurna tersebut selama 30 menit yang waktu istirahat. Dan sekitar pukul 14.00 WIB rapat paripurna kembali dilanjutkan.
Setelah skors dicabut, Wong Cun Sen langsung membacakan beberapa keputusan Tatib DPRD Kota Medan yang langsung ditutup dengan persetujuan bersama.
“Setelah ditandatanganinya keputusan DPRD atas rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib, saya harap ini menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab setiap anggota DPRD Kota Medan,” tutup Wong. (BEN)